Bisakah kita seberani Hariman dalam Mengritik kekuasaan. Kehilangan keluarga demi pembelian cita-cita. Belajarlah dari kisah ini.
Laporan Tempo, 1976. :
Penahanan Hariman Siregar belum jelas. para pembelanya meminta agar hariman dilepaskan dari tahanan dikabulkan mahkamah agung. alasannya demi prikemanusiaan, dan keluarga hariman.
Ia masih seperti dulu: kurus, bicara ce...plas-ceplos, gerak sana, gerak sini, banyak gurau. Bedanya: umurnya kini 26 tahun -- dua tahun 7 bulan (kurang 4 hari) di antaranya ia habiskan di dalam tahanan. Bagaimana nanti sejarah penahanan Hariman Siregar, masih tetap belum jelas benar.
Yang pasti, Rabu pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung Oemar Senoadji memutuskan agar penahanan sementara atas Hariman Siregar dihentikan, dengan syarat (lihat box). Hariman dijatuhi hukuman 6 1/2 tahun, karena dipersalahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam peristiwa kerusuhan dan pembakaran 15 Januari 1974. Keputusan pengadilan yang banyak dapat perhatian masyarakat itu -- dengan Hariman dan kawan-kawannya sebagai bintang -- tak diterima oleh para pembela dan tertuduh. Mereka naik banding. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengurangi hukuman Jadi 4 1/2 tahun. Hariman kini meminta kasasi pada Mahkamah Agung, karena ia tetap merasa hukumannya tak adil dan sebab itu pula ia kabarnya tak akan meminta grasi.
Sementara itu, musibah mengenai keluarganya. Isterinya, Yanti (26 tahun), melahirkan anaknya yang kedua, yang ternyata kembar, tapi meninggal. Wanita muda yang suaminya ditahan itu kemudian mengalami apa yang oleh seorang dokter disebut sebagai semacam trauma psikhologis: sentakan yang tak enak dalam hidupnya itu membekas pada diri Yanti.
Ia memang tidak siap untuk menghadapi peristiwa, di mana suaminya dipisahkan dari dekatnya dengan begitu saja. Sementara itu ayah Yanti sendiri, Prof. Sarbini Sumawinata, ikut ditahan dengan sangkaan yang sama seperti Hariman. Yanti kini tak bisa ingat bahkan wajah suaminya sekalipun.
Padahal mereka saling mencintai. "Saya sangat mencintainya", kata Hariman kepala Zulkifly Lubis dari TEMPO tentang isterinya yang masih berstatus mahasiswa Fakultas Psikhologi UI tingkat V itu . "Dia bisa melukis, main piano dan sebagainya -- sedang saya apalah: nonton sandiwara saja ngantuk". Untuk kesembuhan Yanti pula Hariman berniat menyelesaikan studinya di Fakultas Kedokteran. Sewaktu ditahan ia sudah doctorandus medicus, maka diharapkannya setahun lagi ia sudah jadi dokter penuh. "Yah, kalau jadi dokterkan bisa punya kenalan yang bisa menolong menyembuhkan Yanti", katanya. "Yang penting bagi saya sekarang mendampingi Yanti agar dia bisa lekas sembuh". Menurut mertua Hariman, Prof. Sarbini, keadaan Yanti praktis belum berubah sejak terlihatnya penyakitnya pertama kali, pertengahan 1974 lalu. "Kalau mau dibilang ada kemajuan ya, sedikit sekali". Sarbini sendiri, sebelum dibebaskan sama sekali, pernah diijinkan untuk ditahan di rumahnya sendiri, guna menjaga Yanti. Pihak Mahkamah Agung sendiri memang menyatakan bahwa alasan keputusannya adalah alasan perikemanusiaan. Sebuah sumber mengatakan, bahwa Ketua Mahkamah Agung Oemar Senoadji terutama mendengarkan permintaan Sarbini, koleganya dulu di Universitas Indonesia dan teman lamanya.
Usaha para pembela, yang dipimpin pengacara S Tasrif, bukannya tidak ada. "Yang jelas" . kata Talas Sianturi, salah seorang dari regu pembela. "mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung, para pembela selalu minta dengan serius., dengan melampirkan surat permohonannya di berkas perkara, agar Hariman dilepaskan dari tahanan". Dan kini keputusan Mahkamah Aguung dengan sendirinya mereka sambut baik. Hariman Siregar segera juga mendatangi, untuk menyatakan terima kasih, kepada para pembelanya yang dulu bekerja tanpa dibayar. dan menghasilkan pidato pembelaan yang menurut penilaian banyak pihak termasuk "karya terkemuka" dalam hukum di Indonesia kini. Dan Mingggu 15 Agustus yang lalu, keluarga Sarbini Sumawinata pernikahan anaknya yang sulung dan lelaki. Di ruangan Flores Room Hotel Borobudur di Jakarta itu antara lain hadir Hariman (tentu saja) para bekas tahanan "15 Januari", Ketua Mahkamah Agung, Menpen Mashuri, Menteri Subroto, Menteri Sadli, Menteri Radius Prawiro, Wakil Ketua DPR Sumiskum dan Rektor UI Prof. Mahar Mardjono.
No comments:
Post a Comment