Sunday 10 August 2008

Manifesto Menolak Diskriminasi atas Nama Keyakinan

Manifesto Menolak Diskriminasi Atas Nama Monopoli Keyakinan !!

Di Indonesia hal yang paling sensitif ada dua : etnis dan agama. Semuanya berkaitan dengan dinamika sosial. Beberapa waktu lalu mencuat adanya sinyalemen diskriminasi dari birokrasi kantor catatan sipil yang menolak pengajuan akte kelahiran seorang anak hanya karena orang tuanya memeluk aliran penghayatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian terjadi kekerasan terhadap orang yang meyakini paham Ahmadiyah kemudian ada wacana keras untuk membubarkan Ahmadiyah di Indonesia.

Disini negara dalam hal ini aparat birokrasi telah mengingkari beberapa hal : hak asasi dalam kehidupan manusia, sejarah kehidupan sosial di Indonesia dan peradaban manusia. Pertama, Negara menghalangi perkawinan yang telah mendapat persetujuan dari keluarga, komunitas sosial dimana mereka tinggal dan yang terpenting komitmen diantara dua anak manusia, kedua, negara telah mengingkari sejarah kehidupan sosial di Indonesia yang memang memiliki kebhinekaan yang sangat luar biasa akibat timbal balik pengaruh yang datang karena negeri ini merupakan silang budaya karena posisinya yang strategis dan yang terakhir, negara telah mengingkari laju peradaban manusia yang mengarah tidak adanya dominasi kebenaran tunggal dalam peradaban manusia, dan fungsi negara yang disepakati di Indonesia terhadap agama tidak ditempatkan sebagai penafsir dan penjaga nilai-nilai kebenaran tertentu dengan menafikan kebenaran dari kelompok lainnya. Negara yang fungsional secara modern adalah negara yang memfasilitasi kehidupan sosial masyarakatnya, keyakinan yang dianutnya dan menjaga agar semua berjalan dalam alur yang tertib dan tidak menyimpang dari norma-norma sosial yang melanggar hukum negara berupa pidana dan perdata. Persoalan-persoalan teknis keagamaan bahkan masalah keyakinan manusia terhadap hubungannya dengan Tuhan bukan lagi merupakan wewenang negara, karena fungsi negara tidak sampai kesana.

Dalam kasus diskriminasi terhadap status perkawinan yang berdasarkan penghayatan Ketuhanan Yang Maha Esa terlihat seakan-akan negara terkooptasi secara sengaja atau tidak sengaja terlibat konspirasi tersembunyi untuk memenangkan kebenaran kelompok tertentu dengan menindas kelompok yang lain dan marjinal.

Diskriminasi atas nama monopoli keyakinan merupakan kekerasan yang jauh lebih keras dari kekerasan militer, karena diskriminasi keyakinan selalu melibatkan progresivitas egoisme antara yang merasa dirinya superior dengan yang inferior. Dan dalam hal pengakuan negara hanya pada lima agama besar merupakan sebuah pengingkaran sejarah kehidupan manusia karena sejarah kehidupan manusia memiliki ribuan varian dalam cara dan meyakini kebenarannya dalam menyembah Tuhan, dengan membatasi bahwa agama hanya pada lima domain dan diluar domain-domain itu tidak dianggap spiritualitasnya sehingga berimplikasi pada tidak adanya pengakuan negara, diskriminasi sosial dan kematian perdata maka negara jelas-jelas telah melakukan kejahatan sipil.

Segera koreksi seluruh kebijakan yang memiliki muatan diskriminasi keyakinan. Karena Diskriminasi dalam kehidupan sosial apalagi dengan mengatasnamakan agama sesuai dengan penafsirannya yang mau menang sendiri, merupakan sebuah kejahatan sosial yang menyakiti hati manusia dan menghina kemanusiaan.


ANTON

1 comment:

Yanuarman Gulo said...

OC...LANJUTKAN. Saya dari Nias-Medan akan Meneropong.